KPK Putuskan Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas, Alasannya Dengar Masukan Masyarakat

- 18 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ajukan Proposal Anggaran untuk Mobil Dinas, KPK Dapat Kritikan Tajam
Ajukan Proposal Anggaran untuk Mobil Dinas, KPK Dapat Kritikan Tajam /pikiran-rakyat.com

CerdikIndonesia - KPK PUTUSKAN TINJAU ULANG PENGADAAN MOBIL DINAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyetujui peninjauan ulang rencana pengadaan mobil dinas jabatan/Pimpinan KPK yang merupakan anggaran tahun 2021.

Baca Juga: Tujuh Prajurit TNI Terbukti Homoseksual, PM Semarang Telah Jatuhkan Hukuman

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan Masyarakat dan karenanya (KPK) memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,”  ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Stafus Temui BEM SI yang Tolak UU Cipta Kerja, Apa yang Dibahas?

"KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat,” tambahnya.

Melalui RRI.co.id disampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Baca Juga: Aktivis KAMI Tidak Terima Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Kok Disamakan dengan Koruptor

"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," jelasnya

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x