Pengadaan Mobil Dinas KPK Dikritik, Bambang Widjojanto: Pimpinan KPK Sedang Meninggikan Keburukan

- 18 Oktober 2020, 15:30 WIB
Ajukan Proposal Anggaran untuk Mobil Dinas, KPK Dapat Kritikan Tajam
Ajukan Proposal Anggaran untuk Mobil Dinas, KPK Dapat Kritikan Tajam /pikiran-rakyat.com

CerdikIndonesia - PENGADAAN MOBIL DINAS BAGI PIMPINAN KPK TUAI KONTROVERSI

Jakarta: Rencana pengadaan mobil dinas Pimpinan/Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berdasarkan informasi, anggaran pengadaan mobil dinas ini terus menuai “kontroversi”. Jumat (16/10/2020).

Dilansir dari RRI.co.id Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menerangkan bahwa justru keteladanan Pimpinan KPK saat ini terkait adanya rencana pengadaan mobil dinas atau mobil operasional pejabat KPK itu dipertanyakan.

Baca Juga: Meski Belum Bersertifikat Halal, Vaksin Corona Boleh Digunakan, Ma'ruf Amin Sebut Karena Darurat

“Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ujar Bambang Widjojanto dalam keteranganya ketika ditemui wartawan di Jakarta,

Menurut Bambang, tujuan awal KPK itu dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif dan menjunjung tinggi integritas dan juga kesederhanaan. Dan berbanding terbalik dengan fasilitas yang ditawarkan yakni mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi (rencananya 3.500 cc) dan dipandang tidak efisien dan efektif jika prinsipnya mencapai kesederhanaan. Sebab hal tersebut tidak mempengaruhi percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan maupun pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Inilah Kritik Fraksi Partai untuk Tiga Tahun Kepempinan Anies Baswedan, PSI Sebut Kemunduran

Bambang menjelaskan, sistem single salary yang dibangun di KPK yakni seluruh fasilitas itu sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

“Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant (mubazir),” tegas Bambang

“Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double (pembiayaan ganda) dalam struktur gajinya," tambah Bambang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Bakal Sampai 28 Oktober, Kita Punya Intel

Meski sebelumnya Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri  telah mengklaim bahwa telah disetui oleh Komisi III DPR RI terkait anggaran pengadaan mobil dinas pejabat KPK.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima memang benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Album Spesial “Semicolon” SEVENTEEN Terjual Sebanyak 1,1 Juta Keping

Sementara berdasarkan informasi disebutkan anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK sebesar Rp1,45 miliar. Kemudian empat (4) Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar dan kelima (5) Anggota Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.

“Masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan (Pimpinan KPK) tersebut," Tutup Ali Fikri yang dikutip dari RRI.co.id

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x