- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (tak terkalahkan dengan instansi yang dituju)
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
- Tidak sedang diukur sebagai PNS, CPNS, TNI / POLRI
- Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS / ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
- Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Persyaratan lain ditentukan dan tak terkalahkan dengan formasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Hamzah Haz Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Begini Kondisinya!
- Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah.
- Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
- KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
- Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
- Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
- Dokumen pendukung lainnya yang dipengaruhi oleh instansi yang dituju.
Baca Juga: Kenang Pertempuran Lima Hari, Pesan Para Pejuang Wanita: Sekolah dan Bekerja yang Sungguh-Sungguh!
Setelah melakukan registrasi pembuatan akun, segala dokumen tersebut harus discan terlebih dahulu baru kemudian diunggah di portal SSCASN, selain itu dokumen-dokumen tersebut bisa disalin untuk keperluan instansi yang anda tuju kemudian hari.