CerdikIndonesia - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah membuka posko aspirasi terkait polemik UU Omnibus Law. Langkah itu sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memberi ruang kepada masyarakat dalam memberikan masukan atau aspirasi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menuturkan, posko aspirasi di Kantor Disnakertrans dibuka sejak 12 Oktober hingga pertengahan November 2020.
Baca Juga: Dubes Slovakia Terpikat Mebel Jepara, Ini Awal Mulanya!
“Posko Aspirasi ini memang sesuai arahan Pak Gubernur usai rapat hari Senin. Direncanakan akan dibuka sampai pertengahan November mendatang,” ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Prinsipnya, kata Sakina, Posko Aspirasi dibuka untuk memberi ruang masyarakat dalam mencari informasi, memberikan masukan, dan menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law.
“Silakan datang ke posko (Kantor Disnakertrans) untuk berdiskusi atau menyampaikan aspirasinya. Kami sudah siapkan form dan daftar hadir,” paparnya.