198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA, Patuhi Rambu dan Tengok Kanan Kiri Sebelum Melintas!

- 16 Oktober 2020, 07:53 WIB
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang.
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne/

CerdikIndonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Tercatat 1.556 Perlintasan Sebidang Tak Resmi, KA Sudah Tutup 124 di Antaranya, Demi Keselamatan!

Joni menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Baca Juga: Jangan Sekali-Kali Langgar Perlintasan KA, Bahaya Mengancam!

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x