Ditambahkan, sejak dibuka hingga saat ini, baru ada tiga organisasi yang datang untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan aspirasi. Di antaranya serikat buruh dan organisasi yang peduli pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Sudah Ada BRT Menuju Kawasan Industri Kendal, Tarifnya Cuma Rp4Ribu!
“Ada tiga rombongan (kelompok), sementara ini kelompok belum ada perorangan,” imbuhnya.
Kelompok yang datang itu, kata Sakina, bertujuan untuk mencari informasi UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
“Mereka mengajak diskusi mendalam UU tersebut. Rata-rata mempertanyakan jaminan kehilangan pekerjaan, alih daya dan pesangon,” ungkapnya.
Sakina menambahkan, Posko Aspirasi memberi pelayanan hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB, khusus hari Jumat sampai pukul 14.00 WIB. Namun, jika diperlukan di luar waktu yang terjadwal, pihaknya masih siap melayani.