CerdikIndonesia - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca Juga: Harga Jual Tembakau Anjlok, Bupati Temanggung Berharap Kenaikan Cukai Tidak Terlalu Tinggi
Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.
19 Februari 2024, 02:00 WIB
19 Februari 2024, 01:56 WIB
17 Februari 2024, 14:53 WIB
12 Februari 2024, 17:21 WIB
7 Februari 2024, 05:00 WIB
Editor: Shela Kusumaningtyas