Museum dan Gedung Seni Sudah Boleh Dibuka Selama PSBB Transisi Jakarta, Ketahui Aturan Berkunjungnya

- 16 Oktober 2020, 07:45 WIB
Museum Satria Mandala yang memuat diorama perjuangan dan sejarah TNI sejak zaman penjajahan
Museum Satria Mandala yang memuat diorama perjuangan dan sejarah TNI sejak zaman penjajahan /Jakpusnews/Instagram

CerdikIndonesia - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

 

 Baca Juga: Harga Jual Tembakau Anjlok, Bupati Temanggung Berharap Kenaikan Cukai Tidak Terlalu Tinggi

 

 

 

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x