Ia meminta Polri untuk membebaskan para aktivis KAMI dari tuduhan yang mengaitkan dengan penerapan UU ITE yang menurutnya banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’ dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat.
Baca Juga: Menko PMK Bantah UU Cipta Kerja Sengsarakan Rakyat, Ini Tanggapannya
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," pungkasnya.