Gatot Nurmantyo Minta Polisi Lepaskan Aktivis KAMI yang Ditangkap, Mengapa?

- 14 Oktober 2020, 23:09 WIB
Tokoh KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo menilai ada Indikasi Handphone Tokoh KAMI Disadap
Tokoh KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo menilai ada Indikasi Handphone Tokoh KAMI Disadap /Antara

CerdikIndonesia - Gatot Minta Polisi Bebaskan Aktivis KAMI

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyuarakan protesnya kepada aparat Polisi karena penangkapan beberapa aktivis KAMI terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, menegaskan bahwa ada indikasi telepon genggam beberapa aktivis KAMI dalam beberapa hari terakhir ini diretas oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, MUI Bukan Satu-Satunya Lembaga Penerbit Sertifikat Halal, Ada Apa Saja?

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, 'bukti percakapan' yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," ujar Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10).

Selain itu, KAMI menolak secara kategoris pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan KAMI. 

Gatot mengatakan, KAMI turut ikut serta dalam mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi belum bergabung secara kelmbagaan. KAMI memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. 

Baca Juga: Lantang Bersuara, Najwa Shihab Sabet Penghargaan Sosok Perempuan Paling Dikagumi Publik,

"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," katanya.

Ia meminta Polri untuk membebaskan para aktivis KAMI dari tuduhan yang mengaitkan dengan penerapan UU ITE yang menurutnya banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’ dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat. 

Baca Juga: Menko PMK Bantah UU Cipta Kerja Sengsarakan Rakyat, Ini Tanggapannya

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," pungkasnya.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x