"belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu" ujar Enny.
Diketahui, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan MK (MK) pada hari Selasa 7 November 2023 lalu.
Anwar Usman Diketahui melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyebutkan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas perbuatan Anwar Usman tersebut, membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.