Baca Juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di Pilkada Jabar, Bandung Salah Satunya
Ditambahkan lagi, Bagja mengatakan bisa berupa pemecatan terhadap perangkat desa yang terlibat tim kampanye.
"Jika terbukti (perangkat desa menggalang dukungan) untuk caleg melakukan itu, calegnya bisa didiskualifikasi. Demikian juga capres," sebut Bagja.
Silaturahmi Nasional Desa 2023 terlihat berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: KPU dan BAWASLU Didesak Tegas Kepada Bapaslon yang Langgar Protokol Covid-19
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menjelaskan acara digelar untuk mendeklarasikan dukungan kepada Gibran.
***