CerdikIndonesia - Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menerima surat keberatan permohonan informasi yang diajukan oleh Waladan Yoga (Direktur Ramung Institute) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah.
“Surat keberatan terhadap permohonan informasi yang kita ajukan kepada KIP Aceh Tengah beberapa waktu yang lalu telah kita daftarkan ke KIA Aceh" ujar Waladan Yoga.
KIA menerima surat keberatan permohonan informasi yang diajukan oleh Waladan Yoga diterima pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Waladan Yoga menjelaskan menunggu informasi lanjutan dari KIA Aceh.
"Kita berharap kasus yang kita hadapi di KIP Aceh Tengah segera disidangkan, karena kita sangat yakin informasi yang kita mohonkan itu adalah informasi yang harus diberikan, kalaupun ada pengeculian kita akan uji lagi sejauh mana pengecualian yang dikatakan oleh ketua KIP Aceh Tengah" sebutnya.
Ditambahkan lagi, Waladan Yoga berharap dengan permintaan dokumen itu bisa mendorong tata kelola penyelenggara Pemilu yang mandiri, terbuka dan jujur.