Komisi Informasi Aceh Terima Surat Keberatan Informasi KIP Aceh Tengah, Waladan: Kita Teruskan Juga ke DKPP

- 22 Februari 2023, 11:53 WIB
Warga Aceh Tengah, Waladan Yoga
Warga Aceh Tengah, Waladan Yoga /

 

 

"KIP Aceh Tengah kita anggap tidak memiliki kemandirian dalam menata dokumen dan data yang dikuasai oleh KIP Aceh Tengah, kalau semua persoalan harus meminta arahan dan petunjuk dari KIP Aceh dan KPU Pusat lalu untuk apa bimbingan teknis selama ini dilakukan untuk para Komisioner, Sekretaris dan jajaran KIP Aceh Tengah" imbuhnya.

Menurut peraturan PKPU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 14 Tahun 2018 terkait aturan main pengelolaan data informasi dilingkup KPU.

"KIP Aceh Tengah hari ini menurut hemat kami sangat merahasiakan data yang kami mohonkan, alasanya juga tidak logis. Maka tidak ada pilihan lain selain meneruskan surat keberatan yang kami ajukan kepada KIA Aceh dan secara paralel akan kita laporkan ke DKPP" tambahnya.

Waladan Yoga juga merencanakan akan melaporkan ketidakprofesialan KIP Aceh Tengah dalam mengelola data informasi yang kita mohonkan ke DKPP di Jakarta.

Baca Juga: Al Hudri Kadisdik Provinsi Aceh Calon PJ Bupati Aceh Tengah, Jangko Sebut Sudah Beberapa Kali Dipanggil ke KPK

 

"Itu artinya Sekrataris KIP Aceh Tengah tidak profesional dalam menata organisasi diinternal KIP Aceh Tengah. Orang-orang yang tidak profesional dalam mengelola penyelenggara Pemilu harus diberi sanksi, misalnya diganti dan sanksi lainnya, karena ini akan berakibat pada persepsi negatif publik terhadap penyelenggara Pemilu" tambahnya.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x