CerdikIndonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mengusulkan Alhudri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh dan Erwin Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Bener Meriah sebagai PJ Bupati Aceh Tengah.
Sedangkan nama Sekretaris Daerah (Sekda Aceh Tengah) Subhandhy tidak masuk diusulkan oleh DPRK ke Kemendagri.
Hal itu membuat LSM Jaringan Anti Korupsi (Jangko) Gayo mengkritik nama-nama yang diusulkan sebagai PJ Bupati Aceh Tengah.
Baca Juga: Penggunaan Anggaran Perubahan APBK, Jangko: Tidak Menyentuh Nasib Petani Kopi
Dari tiga nama calon PJ Bupati Aceh Tengah tersebut, Jangko menyoroti nama Al Hudri Kadisdik Provinsi Aceh.
Menurut Koordinator Jangko Gayo, Saradi Wantona mengungkapkan bahwa nama usulan DPRK sebagai PJ Bupati Aceh Tengah itu ada yang berurusan dengan kasus korupsi lama.
"Jika dilihat dari nama, Al Hudri sudah beberapa kali dipanggil terkait kasus Korupsi Irwandi Dulu, Ia sudah beberapa kali dipanggil ke KPK, apakah layak menjadi PJ Bupati" sebut Saradi Wantona saat dihubungi oleh Tim CerdikIndonesia, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Sepasang Remaja Tenggelam di Wisata Danau Lut Tawar Takengon Aceh Tengah, Begini Kronologinya