Resmi Ditahan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan

- 13 Oktober 2022, 22:16 WIB
Resmi Ditahan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan
Resmi Ditahan setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan /Instagram @nlestyfatih

CERDIK INDONESIA - Rizky Billar kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora

Artis Rizky Billar mulai ditahan pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan. Rizky Billar ditahan setelah memenuhi panggilan untuk melakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dilansir dari berita yang beredar, terlihat Rizky Billar muncul di awak media dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, saat sedang melakukan konferensi pers.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tak Ditahan Terkait Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti

Saat ditampilkan diawak media, Rizky Billar mengungkapkan bahwa Lesti Kejora akan mencabut laporannya soal KDRT.

“Istri Saya mau cabut laporan,” tutur Rizky Billar saat ditampilkan di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Seperti diketahui, sejak Rabu 12 Oktober 2022 Rizky Billar telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: 8 Fakta Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora

"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya.

Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.

"Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB," ujar Zulpan.

Atas penetapan status tersangka ini, Rizky Billar telah dirilis ke media mengenakan seragam tahanannya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.*** (Ai Nida Hernida)

Baca Juga: Video CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliard ke Lesti Kejora Viral Tersebar di Sosial Media, Jadi Bukti KDRT!

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah