CERDIK INDONESIA - Terbaru ini Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun, hukuman ini tak membuat kuasa hukum berhenti memperjuangkan agar Rizky Billar tak ditahan.
Diketahui, Pengacara kondang Hotma Sitompul telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada sang klien Rizky Billar setelah tersangka KDRT tersebut.
Hotma Sitompul selaku pengacara Rizky Billar mengaku sudah melayangkan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan atas kasus dugaan KDRT.
"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata kuasa hukum Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Hotma mengatakan, dalam kasus tersebut, Rizky tidak semestinya ditahan meskipun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, sebagai kuasa hukum, dirinya akan memperjuangkan hal tersebut.
"So jadi mesti ditahan? Kan nggak. Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," ujarnya.
Hotma diketahui telah menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.