Buntut dari KDRT Karier Rizky Bilar Terancam! KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio

- 3 Oktober 2022, 12:12 WIB
Buntut dari KDRT Karier Rizky Bilar Terancam!
Buntut dari KDRT Karier Rizky Bilar Terancam! /Pikiran-Rakyat

"Kami akan berkomunikasi dengan setiap lembaga penyiaran khususnya penanggung jawab program siaran untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini. Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," pungkasnya.

Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Diberitakan sebelumnya, Lesti telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022.

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).*** (Ai Nida Hernida)

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah