Pihak KPI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.
"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat, 30 September 2022.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.
Tampilnya pelaku kekerasan ditakutkan akan memberi pengaruh buruk dan terkesan menormalisasi pelaku kekerasan.
Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.
KPI berharap langkah tersebut bisa membuat semua pihak lebih bertanggung jawab atas siarannya. Isu-isu seperti KDRT harus dilihat sebagai isu serius yang tak boleh disepelekan.