Sidang Digelar, Gugatan Wanprestasi untuk PT MBM karena Diduga telah Rugikan Mitra hingga Miliaran Rupiah

- 16 September 2022, 20:06 WIB
Sidang Digelar, Gugatan Wanprestasi untuk PT MBM karena Diduga telah Rugikan Mitra hingga Miliaran Rupiah
Sidang Digelar, Gugatan Wanprestasi untuk PT MBM karena Diduga telah Rugikan Mitra hingga Miliaran Rupiah /CerdikIndonesia /

Baca Juga: Website Investasi Bodong di Tutup Paksa Polisi, Situs Sparta & Fin888 Diblokir, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Adapun pasal yang diajukan dalam gugatan kepada pelaku atau PT Mahakarya Berkah Madani tersebut yakni Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1267 KUHPerdata, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata, Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah