CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Pembukaan Investasi Baru dalam Industri Minuman Keras (Miras) mengandung alkohol.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers singkat di Istana Merdeka, Selasa (2 Maret 2021)
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: ASYIK! BSU BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lagi di 2021 Jika Syarat Ini Terpenuhi