CERDIKINDONESIA - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia berakhir sejak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut.
Menanggapi ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai langkah Jokowi sudah tepat untuk mencabut Perpres tersebut.
"Banyak respons dari pelbagai elemen masyarakat yang menolak dan meminta aturan tersebut dicabut. Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Maret 2021.
Dengan dicabutnya Perpres tersebut, Robikin pun berharap situasi kembali kondusif dan tak lagi gaduh.