Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, NU dan Muhammadiyah Kompak Berikan Tanggapan Begini

- 3 Maret 2021, 09:51 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras. /Setkab

 

CERDIKINDONESIA - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia berakhir sejak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut. 

Menanggapi ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai langkah Jokowi sudah tepat untuk mencabut Perpres tersebut.

"Banyak respons dari pelbagai elemen masyarakat yang menolak dan meminta aturan tersebut dicabut. Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Maret 2021.

 

 

Baca Juga: Kiprah Rina Gunawan, Mulai dari Presenter, Punya Wedding Organizer, Hingga Turunkan Bobot 30 kg dalam 5 Bulan

 

Dengan dicabutnya Perpres tersebut, Robikin pun berharap situasi kembali kondusif dan tak lagi gaduh. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x