Presiden Jokowi Cabut Pepres Miras, Ustad Yusuf Mansur Dukung: Alhamdulillah Doa-Doa Para Kiai dan Ulama

- 3 Maret 2021, 09:34 WIB
Ustaz Yusuf Mansur menyebut bahwa pencabutan peraturan perizinan soal investasi miras tersebut dapat terjadi juga karena masyarakat se-Indonesia khawatir dan berdoa kepada Allah, lalu dikabulkan oleh-Nya.
Ustaz Yusuf Mansur menyebut bahwa pencabutan peraturan perizinan soal investasi miras tersebut dapat terjadi juga karena masyarakat se-Indonesia khawatir dan berdoa kepada Allah, lalu dikabulkan oleh-Nya. /instagram.com/@yusufmansurnew.

CERDIKINDONESIA -  Ustaz Yusuf Mansur menegaskan, hukum minuman keras khamar yang diharamkan dalam syariat sudah tidak bisa diotak-atik lagi.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam menyikapi keberadaan Perpres Miras pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Seperti tadi yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siradj, kenapa (hukum Miras) ini enggak bisa diotak-atik? karena ini masalah yang qath'i. Sebelumnya mungkin belum banyak yang tahu," kata Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pandangannya tentang Perpres Miras di Kantor PBNU, Selasa, 2 Maret 2021.

 

Baca Juga: Pernah Kritis Bareng Karena Covid-19, Ashanty Bongkar Pesan Tak Terbalas dari Rina Gunawan

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan pers terkait Perpres Miras

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Lansia di DKI Jakarta Mulai 3 Maret Dilakukan Secara Drive Thru

 

Baca Juga: YESS Cair Lagi! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Kemenkop, Ini Kriteria Penerima, Ada Namamu Gak?

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x