CERDIKINDONESIA - Ustaz Yusuf Mansur menegaskan, hukum minuman keras khamar yang diharamkan dalam syariat sudah tidak bisa diotak-atik lagi.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam menyikapi keberadaan Perpres Miras pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Seperti tadi yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siradj, kenapa (hukum Miras) ini enggak bisa diotak-atik? karena ini masalah yang qath'i. Sebelumnya mungkin belum banyak yang tahu," kata Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pandangannya tentang Perpres Miras di Kantor PBNU, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Pernah Kritis Bareng Karena Covid-19, Ashanty Bongkar Pesan Tak Terbalas dari Rina Gunawan
Baca Juga: Catat! Vaksinasi Lansia di DKI Jakarta Mulai 3 Maret Dilakukan Secara Drive Thru