Pekerja Wajib Baca! Menaker Ida Fauziyah Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 dengan Syarat ini

- 3 Maret 2021, 06:45 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

CERDIK INDONESIA - Di tahun 2021 ini, Kemnaker akan mencairkan BSU BLT subsidi gajibagi para pekerja.

Dari pihak Kemnaker sendiri mengakui bahwa BSU BLT subsidi gaji bisa dicairkan di 2021 dengan syarat tertentu.

Apa syarat agar bisa dapat BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2021? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU BLT subsidi gaji dapat dicairkan namun terbatas.

Pencairan BSU BLT subsidi gaji di 2021 terbatas karena hanya sisa penerima tahun 2020 yang baisa mendapatkannya.

Jadi, hanya sisa penerima tahun 2020 yang bisa mendapatkan BSU BLT subsidi gaji di 2021.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa masih terdapat sisa penerima tahun 2020.

Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x