CerdikIndonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.
Keputusan Jokowi itu disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol resmi ia cabut.
Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.