Investasi Miras Dilegalkan, Arie Untung: Pancasila Ternyata Ga Pernah Sejalan dengan Miras

- 1 Maret 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi investasi dan dagang eceran miras diperbolehkan! Simak syarat dari Jokowi
Ilustrasi investasi dan dagang eceran miras diperbolehkan! Simak syarat dari Jokowi /Pixabay/ @pen_ash

 

CERDIKINDONESIA - Keputusan pemerintah terkait investasi minuman keras (miras) menjadi sorotan publik sekarang ini.

Presiden Jokowi telah memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Terkait perizinan investasi miras ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: MUI Geram atas Tindakan Pemerintah Legalkan Industri Miras, Anwar Abbas: Kita Bangsa yang Kehilangan Arah

Pro kontra pun muncul ditengah kalangan masyarakat, dari pejabat politik, pemuka agama hingga selebriti menanggapi perizinan minuman keras.

Sebelumnya dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu yang turut menyoroti Perpres yang kini menjadi polemik itu.

Dalam sebuah unggahan di Twitter Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah untuk membatalkan perizinan terhadap investasi miras.

Ia meminta presiden untukmembatalkan rencana untuk meliberalisasi atau membebaskan industri miras itu.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x