Presiden Jokowi Cabut Pepres Miras, Ustad Yusuf Mansur Dukung: Alhamdulillah Doa-Doa Para Kiai dan Ulama

- 3 Maret 2021, 09:34 WIB
Ustaz Yusuf Mansur menyebut bahwa pencabutan peraturan perizinan soal investasi miras tersebut dapat terjadi juga karena masyarakat se-Indonesia khawatir dan berdoa kepada Allah, lalu dikabulkan oleh-Nya.
Ustaz Yusuf Mansur menyebut bahwa pencabutan peraturan perizinan soal investasi miras tersebut dapat terjadi juga karena masyarakat se-Indonesia khawatir dan berdoa kepada Allah, lalu dikabulkan oleh-Nya. /instagram.com/@yusufmansurnew.

Sementara itu, NU menyampaikan penolakan keberadaan Perpres Miras ini selalu berlandaskan kajian-kajian sesuai syariat Islam.

"Itu bagus. Jadi Indonesia juga menikmati proses ilmunya, bukan cuma proses ketok palunya," kata dia.

Ustaz Yusuf Mansur saat menyampaikan pandangannya berkenaan dengan Perpres Miras.
Ustaz Yusuf Mansur saat menyampaikan pandangannya berkenaan dengan Perpres Miras.

Baca Juga: Cek NIK di dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Cairkan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos di 2021 di Kantor Pos

Diketahui, Perpres Miras pada akhirnya memunculkan penolakan dari publik.

Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).

 

Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.

Masukan tersebut datang dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Baca Juga: Bisa Cair Lagi, BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Menaker Sebut BSU 2021 Hanya Untuk Pekerja Yang Penuhi Syarat

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x