Sementara itu, NU menyampaikan penolakan keberadaan Perpres Miras ini selalu berlandaskan kajian-kajian sesuai syariat Islam.
"Itu bagus. Jadi Indonesia juga menikmati proses ilmunya, bukan cuma proses ketok palunya," kata dia.
Diketahui, Perpres Miras pada akhirnya memunculkan penolakan dari publik.
Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).
Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.
Masukan tersebut datang dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.