Jokowi mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah menerima masukan para ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ormas-ormas, serta masukan dari daerah,
Untuk diketahui, sejumlah pihak menolak Perpres ini salah satunya Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
Direncanakan, siang ini Kiai Said menggelar jumpa pers untuk menyampaikan penolakan atas legalisasi miras di sejumlah provinsi, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 ini.