CERDIK INDONESIA - Mitra Menggugat PT MBM, Pada hari Selasa, 6 September 2022 Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menggelar sidang kasus investasi bodong yang dijalankan oleh PT Mahakarya Berkah Madani.
Gugatan dari Oting Hidayat dan E Suparsih yang mana merupakan mitra atau korban dari investasi bodong yang dijalankan PT Mahakarya Berkah Madani terserbut digelar pada pukul 13:30 WIB.
Akibat kerugian yang harus ditelan oleh para mitra tersebut, buah dari praktek penipuan berkedok investasi tersebut mulai ditempuh melalui jalur hukum.
Baca Juga: 5 Tips Bagi Kamu yang baru Ingin Terjun Di Dunia Investasi, Berikut Ulasannya
Dari proses sidang yang berjalan tersebut, PT MBM diduga telah menjalankan wanprestasi dengan tidak bertanggung jawab atas kerjasama yang telah dijanjikan.
Dalam kerjasama tersebut, PT MBM menjual bibit lebah dalam stup yang dihargai Rp.1.200.00 kepada para mitranya.
Setelah empat bulan dari masa pembelian tersebut, PT MBM kembali akan membeli stup lebah dengan seharga Rp.400.000 dari mitranya.
Namun mitra menduga bahwa adanya penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT MBM.