Jokowi Cabut Peraturan Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Terima Kritik dan Saran Masyarakat

- 3 Maret 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras.*
Ilustrasi pemusnahan miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

 

CERDIKINDONESIA - Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang salah isi didalamnya mengatur investasi minuman keras (miras) di tanah air.

Melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan berbagai pihak.

 

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud dalam  akun Twitter resmi miliknya, @Mohmahfudmd, dikutip Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Sosok Ini yang Memberi Saran

Menurut Mahfud, selama kritikan dan saran yang disampailan rasional sebagai suara rakyat, pemerintah pasti akan mendengarnya. 

Ia juga menyebut, pemerintah selalu mengakomodasi kritik dan saran yang disampaikan masyarakat, karena kritik dan saran merupakan vitamin yang harus diserap pemerintah.

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x