CERDIK INDONESIA - Mitra dari PT MBM diduga telah dirugikan oleh investasi bodong madu klanceng yang telah dijalankan oleh PT Mahakarya Berkah Madani.
Menduga adanya praktek penipuan kepada para mitranya, jalan hukum mulai ditempuh melalui sidang.
Oleh karena tak menemukannya kepastian sejak 2021 lalu, warga yang terlibat atau yang disebut juga mitra memilih untuk mengajukan gugatan Wanprestasi kepada PT Mahakarya Berkah Madani.
Sidang dugaan kasus investasi bodong yang menyeret PT Mahakarya Berkah Madani telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa, 6 September 2022.
Diketahui, PT Mahakarya berkah Madani atau PT MBM tersebut telah membawa kabur uang milik mitra.
Lewat wawancara yang dilakukan oleh tim CerdikIndonesia di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa, 6 September 2022, Bachrul El Ansor selaku kuasa hukum dari penggugat memberikan keterangan perihal kasus investasi bodong tersebut.
“Mitra ini dirugikan oleh MBM karena dia telah melakukan Wanprestasi, dia tidak melaksanakan kewajibannya dengan membayar mitranya” kata Bachrul El Ansor di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa, 6 September 2022