Polisi Ungkap bahwa Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna

- 4 Juni 2022, 21:46 WIB
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

CerdikIndonesia - Polisi Nasional pada hari Jumat menetapkan 14 tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap aplikasi investasi bergaya skema piramida DNA Pro setelah ribuan pengguna melaporkan kerugian finansial sebesar Rp 551 miliar ($ 38 juta).

DNA Pro adalah salah satu yang disebut robot perdagangan yang diturunkan dalam tindakan keras pemerintah baru-baru ini terhadap aplikasi investasi palsu.

“Setidaknya ada 3.621 korban yang telah melapor ke Mabes Polri dengan total kerugian mencapai Rp 551,7 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen. Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan pada konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Emmiril Kahn Dianggap Meninggal, Namun Ridwan Kamil Akan Terus Melakukan Pencarian


Dia mengatakan 11 tersangka sudah ditahan sementara tiga lainnya masih buron.

"Kami yakin ketiga buronan itu telah melarikan diri ke luar negeri," tambahnya.

Ketiganya diidentifikasi sebagai co-founder DNA Pro Verawati dan Devinata Gunawan serta direktur pengembangan bisnis Daniel Zii alias Fauzi.

Polisi telah menyelidiki dugaan penipuan sejak Januari ketika mereka memutuskan untuk menghapus aplikasi tersebut.


Whisnu mengatakan pihak berwenang telah membekukan 64 rekening bank yang terkait dengan DNA Pro dan simpanan gabungan sebesar Rp 105,5 miliar, menyita uang kertas Rp 112,5 miliar dari berbagai denominasi, dan menyita 20 kilogram emas dan 14 mobil mewah.

Sejumlah properti yang tidak ditentukan juga telah disegel selama penyelidikan polisi.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x