Polisi Ungkap bahwa Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna

- 4 Juni 2022, 21:46 WIB
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

“Kita tidak berhenti sampai di situ karena penyidik ​​dan rekan-rekannya dari PPATK terus menelusuri aset di dalam dan luar negeri,” kata Whisnu.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Jang Nara Aktris Terkenal Korea Selatan Umumkan Kabar Pernikahan

Petugas menambahkan bahwa DNA Pro telah berkomitmen untuk "investasi manipulatif" tanpa mekanisme perdagangan yang tepat dan lisensi pemerintah.

Semua 11 tersangka yang ditahan termasuk presiden direktur Daniel Abe dihadirkan pada konferensi pers.

Daniel menawarkan permintaan maaf kepada pengguna dan kolega tetapi berpendapat bahwa ide awalnya bukan untuk mengembangkan aplikasi investasi skema piramida.

"Itu tumbuh sangat cepat dalam hal [jumlah] pengguna sementara sistem kami belum sepenuhnya siap sehingga berkembang menjadi skema piramida," kata Daniel.

Other suspects are identified as Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, and Muhammad Asad.

Mereka bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti melakukan penipuan keuangan.

Aplikasi ini menawarkan pengembalian investasi yang besar dan komisi yang lebih tinggi jika pengguna dapat melakukan pendaftaran baru. Itu mempekerjakan selebriti dan orang-orang terkemuka untuk meyakinkan pengguna baru.

Aktris Una Astari Thamrin pernah memuji aplikasi tersebut tetapi bulan lalu dia mengklaim bahwa dia juga adalah korban setelah diinterogasi oleh polisi.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah