PT MBM Diduga Lakukan Wanprestasi Hingga Sebabkan Kerugian Rp400 Juta, Sidang Perkara Digelar di PN Bandung

- 7 September 2022, 22:23 WIB
Dokumentasi persidangan kasus wanprestasi PT MBM dengan penggugat sdr Oting/6 Sep 2022/
Dokumentasi persidangan kasus wanprestasi PT MBM dengan penggugat sdr Oting/6 Sep 2022/ /

CERDIK INDONESIA - Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin menggelar sidang kasus gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Mahakarya Berkah Madani atau PT MBM.

Sidang dengan penggugat yaitu salah satu mitra dari PT Mahakarya Berkah Madani yaitu Oting Hidayat dan E Suparsih tersebut berlangsung mulai pukul 13.30 WIB oleh hakim.

Penggugat merasa dirugikan karena PT MBM telah melakukan wanprestasi atau tidak melakukan kewajibannya kepada mitra yaitu selaku penggugat.

Baca Juga: Lirik Lagu  Feast ‘Jangan Ikut Campur’: Gambaran Pergolakan Batin Ali

Penggugat merasa dirugikan dimana penggugat dan tergugat melakukan perjanjian kerjasama dimana PT MBM menjual bibit lebah dalam stup seharga Rp1.200.000 kepada mitra.

Kemudian sesuai perjanjian, pihak tergugat yaitu PT MBM akan membeli kembali stup lebah yang dibeli oleh mitra seharga Rp400.000 setelah masa pembelian empat bulan.

Akan tetapi, setelah jatuh tempo empat bulan, pihak tergugat melakukan wanprestasi yang kemudian menyebabkan kerugian terhadap pihak penggugat yaitu Oting Hidayat dan E. Suparsih.

Adapun total kerugian yang dialami para penggugat yaitu sebesar Rp400.000.000, maka dari itu penggugat akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MBM tersebut.

Fakta lain juga menjelaskan bahwa mekanisme pembelian stup oleh pihak mitra kepada PT MBM, stupnya itu tidak diperlihatkan, setelah dilakukan pembayaran dan stup diberikan, stup tersebut juga tidak boleh dilihat.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah