Dimana setelah jatuh tempo empat bulan, PT MBM tersebut diduga telah melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan sesuai yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun total kerugian mitra dari dugaan kasus investasi bodong tersebut yakni mencapai Rp.400.000.000.
Lewat wawancara tim Cerdik Indonesia yang sempat dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari penggugat yakni AM Bachrul El Anshor, SH menjelaskan fakta bahwa saksi dari pihak PT MBM menyatakan belum adanya transaksi yang dilakukan bersama penggugat.
“Memang penggugat sampai saat ini belum menerima bayaran ataupun uang panen dari PT MBM” ucap saksi penggugat.
Berdasarkan hal tersebut, AM Bachrul El Anshor yang mana adalah kuasa hukum dari penggugat tetap melanjutkan tuntutannya kepada PT MBM.
“Kita tetap dirugikan, maka dari itu di sini kami tetap menuntut hak klien kami, dalam artian kerugiannya ini dibayarkan,” tutur AM Bachrul El Anshor selaku kuasa hukum penggugat.
Optimis dengan data dan fakta dilapangan yang telah didapatkan oleh Bachrul El Anshor, kepada awak media kuasa hukum penggugat meyakinkan bahwa kasus akan dimenangkan.
“Saya optimis 95% karena fakta bahwa orang-orang ini dirugikan, dan yang jelas klien kami juga belum menerima bayaran sesuai perjanjian yang dibuat,” ucapnya.