Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster Covid-19

- 30 Agustus 2022, 20:50 WIB
Naik Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Vaksin Booster Covid-19
Naik Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Vaksin Booster Covid-19 /Instagram/@kai121_

Baca Juga: Profil dan Biodata Kuat Ma'ruf, Tersangka Kasus Brigadir J yang Diduga Ketahuan Making Love dengan Putri Sambo

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA antarkota, berlaku mulai 30 Agustus 2022:  

 

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan perjalanan kereta aglomerasi Adapun ketentuan bagi perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi, sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ciri Dasar Aplikasi berbasis Judi Online: Transaksinya Tidak Mengikut Aturan yang Dibenarkan oleh Syara

Penerapan protokol kesehatan SE Nomor 24 tahun 2022 itu juga memuat aturan tentang penerapan protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah