Brigjen NA pun mengaku tindakannya tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, TNI menepis bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kebencian terhadap kucing.
Tim Hukum TNI saat ini akan menindak lanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA.
Dia disangkakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***