Dilansir dari kanal YouTube Uncle Wira, Hermawan mengatakan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan Propam dalam kasus Brigadir J.
Pelanggaran tersebut adalah prosedur penyidikan dan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hermawan mengatakan jika harusnya Propam tidak boleh masuk ke lokasi TKP.
Apalagi sampai ikut turun tangan dalam mengolahnya.
"Yang punya wewenang mengolah TKP hanyalah penyidik," ujarnya.
Kemudian ia menyebutkan Irjen Ferdy Sambo harus terlebih dulu dijerat dengan kode etik, sebelum masuk pada keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Bahkan, menurutnya bila ingin menjatuhkan pasal 338 KUHP pada Ferdy Sambo maka dibutuhkan bukti yang kuat.
"Saat ini saya lihat Polri belum punya bukti kuat untuk menjerat Ferdy Sambo. Karena sudah banyak yang hilang di TKP," tegas dia.
Baca Juga: Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Pelaku Kasus Kematian Brigadir J Benarkah? Cek Faktanya