CERDIK INDONESIA - Misteri dibalik kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial.
Kasus kematian Brigadir J saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Terbaru Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kadi Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga pada 4 Agustus 2022 kemarin memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Baca Juga: Profil Biodata dan Akun IG Bharada E alias Richard Eliezer yang Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo diperiksa atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo disebut-sebut terancam dijerat hukuman akibat pelanggaran kode etik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.