Menerima Suap! Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK Hingga Dinonaktifkan dari PBNU

- 29 Juli 2022, 11:22 WIB
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK.
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

CERDIK INDONESIA - Seperti diketahui bahwa setelah dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H. Maming kini sudah menyerahkan diri ke Kantor KPK dengan diantar oleh kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pendukungnya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Ia sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK Padahal dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.

“Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mardani Maming tiba di gedung KPK siang hari, sekiranya pukul 14.00 WIB, mengenakan jaket warna hitam. Sebab, ia telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan penyidik bahwa ia akan hadir di KPK pada 28 Juli 2022.

Baca Juga: Erick Thohir: Katalisator Pertumbuhan Ekonomi! Produsen Baja Korsel Bersedia Investasi Rp52,2 Triliun

"Saya hadir ke sini (KPK) sesuai dengan janji saya ke KPK pada tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28," katanya.

Hingga akhirnya pun Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebelumnya, ia diduga menerima suap sebanyak Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x