Menerima Suap! Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK Hingga Dinonaktifkan dari PBNU

- 29 Juli 2022, 11:22 WIB
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK.
Mardani Maming yang resmi ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.

Baca Juga: Mengenal Empty Sella Syndrom, Penyakit yang Dialami Presenter Ruben Onsu

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengonfirmasi bahwa Mardani Maming telah dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PBNU. Penonaktifan itu dilakukan sejak sebulan lalu.

"Kemudian sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum (Maming),” katanya

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

“Bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fahrur pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” tuturnya.

Baca Juga: HAK JAWAB Ridwan Kamil Atas Kritikan Rudi S Amri Terkait Pembangunan Masjid Al Mumtadz

Fahrurrozi mengatakan pihaknya berharap eks Bupati Tanah Bumbu itu mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik. Sebab, kata dia, ini murni kasus pribadi yang terjadi saat menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” katanya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah