Pengen Masuk Mal? Berikut Aturan dan Syarat Masuk Mal Selama PPKM hingga 23 Agustus 2021

- 17 Agustus 2021, 20:52 WIB
Menko Luhut telah umumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menko Luhut telah umumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. /Tim Cerdik Indonesia 2

CERDIKINDONESIA - PPKM Level 4 masih belum usai hingga saat ini.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Melihat hal tersebut, berikut syarat masuk mal di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin yang Dapat Bansos PKH, Mulai dari 900 Ribu hingga 3 Juta Loh!

Aturan ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Senin, 16 Agustus 2021.

Luhut mengatakan bahwa ada perubahan aturan dan syarat masuk mal dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

Menurutnya, dalam aturan terbarunya, syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan ditingkatkan kapasitasnya.

Pengunjung yang ingin masuk mal diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas.

Sementara untuk dine in atau makan ditempat diperbolehkan mencapai 25 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut 45 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus 2021

"Pemerintah meningkatkan kapasitas untuk kunjungan bagi pusat perbelanjaan menjadi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers.

"Serta akses untuk makan di tempat 25 persen atau hanya 2 orang per meja di tiap mal atau pusat perbelanjaan," tambahnya.

"Diterapkan selama satu minggu kedepan di wilayah yang masuk level 4 dan 3," jelasnya.

Berdasarkan evaluasi, Luhut menyebut penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan secara disiplin.

Selain itu, melalui sistem PeduliLindungi, pemerintah memperoleh sebuah data.

Yang menunjukkan sebanyak 1.015.303 masyarakat check in untuk dapat memasuki kawasan mal.

Namun, 619 orang di antaranya ditolak dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Harga PCR Mahal? Tenang, Kalian Bisa Tes PCR Secara Gratis, Simak Syaratnya di Sini

Adapun alasan pemerintah kembali menerapkan PPKM guna menjaga penurunan angka positif Covid-19 saat ini.

“Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ucap Luhut.

"Dari semua evaluasi yang dilakukan, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” tuturnya.

Berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2, wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Hal ini terlihat dari tren kasus terkonfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen.

Dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya.

Baca Juga: AWAS! Ada Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia, WHO: Jangan Sampe Tersuntik!

Luhut juga menyampaikan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota.

Sehingga, total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail,” tutupnya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x