Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung, Tangerang Selatan, Dan Balikpapan Rabu 30 Juni 2021

- 30 Juni 2021, 09:44 WIB
bus layanan SIM keliling
bus layanan SIM keliling /

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Informasi ini hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM bukan untuk pembuatan SIM baru.

Jika ingin membuat SIM baru silahkan datang langsung ke Mapolres setempat untuk pembuatan.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah