Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Informasi ini hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM bukan untuk pembuatan SIM baru.
Jika ingin membuat SIM baru silahkan datang langsung ke Mapolres setempat untuk pembuatan.***