CERDIKINDONESIA – Masyarakat tidak perlu mengantre dan bangun pagi lagi pada saat hendak memperpanjang atau membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sebab, kepolisian mengungkapkan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut tentunya akan mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM A dan Perpanjang SIM A? Cek Biaya di Sini dan Cara Pembuatannya
Terlebih dengan meningkatnya kasus Covid-19, hal ini tentunya dapat mencegah adanya kerumunan warga.
Serta dapat memutus rantai penularan dari virus Covid-19 yang sangat berbahaya ini.
Sistem online pembuatan dan perpanjangan SIM ini, disebut sebagai SIM Virtual.
Dimana SIM Virtual itu merupakan pelayanan SIM secara online.