CERDIKINDONESIA - Bagi kalian yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) atau memperpanjang SIM, dapat cek biaya nya disini. Berikut daftar harga pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM.
Kalian bisa melakukannya dari aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Baca Juga: Siap-Siap! Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dapat Sanksi Pencabutan SIM Oleh Kepolisian