Berapa Biaya Bikin SIM A Nembak dan SIM C Nembak? INI Daftar Harga Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

- 27 Juni 2021, 12:15 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

 

CERDIKINDONESIA - Bagi kalian yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) atau memperpanjang SIM, dapat cek biaya nya disini. Berikut daftar harga pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM.

Kalian bisa melakukannya dari aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

 

Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

 

Baca Juga: Siap-Siap! Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dapat Sanksi Pencabutan SIM Oleh Kepolisian

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x