Siap-Siap! Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dapat Sanksi Pencabutan SIM Oleh Kepolisian

- 7 Juni 2021, 18:01 WIB
Kondisi lalu lintas menuju Lapangan Tiananmen di Beijing pada Kamis, 3 Juni 2021. Partai Komunis China terus menyangkal peristiwa 4 Juni 1989.
Kondisi lalu lintas menuju Lapangan Tiananmen di Beijing pada Kamis, 3 Juni 2021. Partai Komunis China terus menyangkal peristiwa 4 Juni 1989. /Foto: UPI/ Stephen Shaver



CERDIKINDONESIA-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM, seperti dilansir dari laman antara, Senin, 7 Juni 2021.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengkonfirmasi jika aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: WOW! POLANTAS Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas Sebut Komjen Listyo Sigit

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Korlantas Berlakukan Aturan Baru Untuk Pembuatan SIM Termasuk Aturan Batas Usia, Berikut Peraturannya

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Baca Juga: Hari Lalu Lintas, Seribu Masker Dibagikan Gratis

Bagi Anda yang sudah memiliki SIM, bila melanggar poin di atas, maka akan dikenakan penalti satu terlbih dahulu, dan bila melanggar lagi, maka akan dikenakan penalti dua. Bila sudah penalti dua, anda tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pasal 38 ayat (1) menjelaskan jika pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali menurut Perpol tersebut.

Baca Juga: KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes

Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Penerapan aturan tersebut dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik COVID-19. "Karena masa pandemik diundur," ujar Abrianto. ***

 
 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x