Korlantas Berlakukan Aturan Baru Untuk Pembuatan SIM Termasuk Aturan Batas Usia, Berikut Peraturannya

- 3 Juni 2021, 09:39 WIB
ilustrasi sim c
ilustrasi sim c /prfmnews.id



CERDIKINDONESIA- Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan aturan baru yang mengubah sejumlah persyaratan dalam pembuatan SIM C, salah satunya soal batas usia.

SIM C kini telah dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII sebagaimana yang tertuang dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3.

SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Korlantas Polri Bikin 333 Titik Penyekatan di Daerah Berikut

Sementara SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc.

Lalu SIM CII yang ditujukan pada pengendara motor besar (moge) dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti SIM CI, CII juga bisa digunakan oleh pengendara motor listrik.

Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Kemudian mengenai syarat usia pembuatan SIM ditulis dalam Pasal 8. Dijelaskan pada Pasal 8 huruf a bahwa syarat usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 (tujuh belas) tahun. Ini juga berlaku untuk membuat SIM A, SIM D dan juga SIM DI.

Baca Juga: Kemenhub dan Korlantas Polri Kerja Sama, Istiono: Kami Tetapkan Titik Penyekatan Agar Semua Tidak Bisa Mudik

Namun ada perbedaan syarat usia dalam membuat SIM CI dan SIM CII. Dalam pasal 8 huruf b diterangkan bawah untuk masyarakat yang ingin membuat SIM CI harus memenuhi syarat usia minimal 18 (delapan belas) tahun.

Sementara lain hal dengan SIM CII, dalam Pasal 8 huruf c disebutkan bahwa syarat untuk menerbitkan golongan SIM ini harus memenuhi usia minimal 19 (sembilan belas) tahun.

Untuk lebih jelas, berikut bunyi Pasal 8 mengenai persyaratan usia paling rendah dalam penerbitan SIM terbaru.

Syarat Usia Terbaru Bikin SIM
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Baca Juga: WOW! POLANTAS Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas Sebut Komjen Listyo Sigit

Untuk usia maksimal dalam pembuatan SIM, dalam Peraturan tersebut tidak dijelaskan, Asal pengendara telah memenuhi persyarata jasmani dan rohani yang tercantum dalam Pasal 10.
 
Aturan baru soal pembagian tiga jenis SIM C dan juga batas usia pengajuan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku. Di sisi lain, beleid tersebut masih beriringan dengan kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras).***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x