Sempat Viral Pesepeda Arogan! Kali Ini Polda Tetapkan Tilang Bagi Pesepeda yang Keluar Jalur

- 2 Juni 2021, 22:05 WIB
Foto: Ilustrasi pesepeda
Foto: Ilustrasi pesepeda /Nick Wood/Unpslash/

CERDIKINDONESIA - Para pesepeda yang keluar dari jalur khususnya akan ditilang oleh polisi.

Aturan tilang yang akan diberlakukan oleh kepolisian terhadap para pesepeda yang keluar dari jalur khususnya tidak perlu menunggu peraturan Gubernur (Pergub).

Dilansir dari situs resmi Polda Metro Jaya, aturan tilang bagi para pesepeda sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas.

“Kalau tilang tidak perlu masuk Pergub, karena tilang kan sudah ada di undang-undang lalu lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan Gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Kini Tersedia Bagasi Sepeda Lipat Gratis di Bus JR Connexion, Kabar Baik Untuk Para Pesepeda

Peraturan terhadap para pesepeda ini sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Sambodo, saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas hal tersebut.

Standar prosedur pengenaan tilang yang akan digunakan harus baik dan teratur agar pada saat prakteknya, dapat berjalan secara tertib.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total, Kawasan Khusus Pesepeda Ditiadakan

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x