Jadwal dan Tempat SIM Keliling Hari ini 29 Juni 2021 Untuk Wilayah Kota Bandung, Hanya Untuk Perpanjangan

- 29 Juni 2021, 08:11 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

CERDIKINDONESIA - Maraknya kasus penyebaran Covid-19, Bagi para warga di Kota Bandung, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, Anda bisa datang ke lokasi berikut pada Selasa, 29 Juni 2021:

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM ? Cek Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Bandung Disini!
1. ITC Kebon Kalapa
2. BTC Fashionmall
Pelayanan yang mengunakan SOP Kesehatan dimana harus menerpakan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 29 Juni 2021 dimulai pukul 08.00 sampai selesai.
Layanan SIM keliling yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.

Baca Juga: Berapa Biaya Bikin SIM A Nembak dan SIM C Nembak? INI Daftar Harga Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut, Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca Juga: POLISI RILIS Biaya Terbaru Buat SIM dan Perpanjangan SIM Secara Online, Cek di Sini Biayanya
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Tidak Usah Bangun Pagi! Begini Cara Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Secara Online
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Informasi ini hanya untuk perpanjangan SIM bukan untuk membuat SIM.
Jika Ingin membuat SIM lakukan langsung Di Polres serta ikuti tes-tes mengemudi, apabila sudah lakukan tes dan dinyatakan Lulus Maka lakukan tahapan selanjutnya dengan melengkapi syarat administrasi pembuatan SIM baru.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x