Terungkap! Pelaku Penembakan Wartawan di Sumut Berhasil Ditangkap, Kapolda: Tersangka Sakit Hati

- 24 Juni 2021, 22:53 WIB
Polda Sumut mengamankan dua tersangka penembak wartawan hingga tewas di Simalungun
Polda Sumut mengamankan dua tersangka penembak wartawan hingga tewas di Simalungun /Feri Ndraha/Cerdik Indonesia

CERDIKINDONESIA – Kepolisian Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku penembakan wartawan media online, Marsal Harahap.

Terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan ini.

 

Baca Juga: Mengejutkan! Pembunuh Wartawan di Simalungun Adalah Oknum TNI

Atas kerjasama Tim Gabungan Polda Sumut dengan Pangdam I Bukit Barisan, mereka menangkap pelaku dalam kurun waktu enam hari sejak kejadian penembakan.

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mako Polres Pemantang Siantar pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 17.30 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkap kasus penembakan Marsal Harahap.

Korban merupakan Pimpinan Redaksi dan wartawan dari media online yang ditembak mati pada Jumat, 18 Juni 2021 di Simalungun.

Panca menyebut pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ia juga mengatakan, bahwa kedua tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Diduga Kesal, Korban Memeras Pelaku Hingga Rp12 Juta Perbulan

“Ini termasuk pembunuhan berencana maka dari situ kita jerat dengan hukuman berlapis, maksimal hukuman mati,” ujar Panca.

Lanjutnya, Kasus penembakan Marsal Harahap didasari karena rasa sakit hati terhadap korban.

Kasus pidana tersebut berawal saat S (57) pemilik HTM Ferari merasa sakit hati terhadap korban.

Dimana korban selalu memberitakan tempat usaha milik tersangka dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.

 

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Diduga Karena Sakit Hati!

Tersangka S (57) yang merasa sakit hati, meminta bantuan kepada YP (31) yang merupakan humas Ferari guna memberikan peringatan kepada korban.

Panca juga mengatakan, rasa sakit hati pelaku S (57) memuncak lantaran korban selalu meminta jatah yang diperkirakan 12 juta perbulan.

Meski demikian, korban tetap bersikap keras dan tetap saja memberitakan tempat usaha pelaku.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu Satu Unit Mobil Daihatsu Go BK 1921 WM milik korban, Satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WR, dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB.

Kemudian, polisi mengamankan satu unit senjata api jenis pistol buatan pabrik dengan enam butir peluru aktif.

Polisi juga menyita sejumlah uang yang ditransfer tersangka S (57) kepada tersangka YP (31) untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Polda Sumut Akhirnya Tangkap Penembak Wartawan di Simalungun, Lantaran Pelaku Merasa Sakit Hati Kepada Korban

"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," ungkap Panca.

Panca menegaskan, bahwa di wilayah Sumatera Utara tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan.

Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah komitmen untuk mengungkap otak dan pelaku utama dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah