CERDIKINDONESIA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hal tersebut sontak membuat budayawan Sujiwo Tejo geram.
Baca Juga: Tiga Jaksa Kejagung Penyidik Kasus Pinangki Diduga Langgar Kode Etik, Ini Inisialnya
Sebelumnya, jaksa Pinangki telah divonis 10 tahun penjara atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Namun, majelis hakim justru memberikan keringanan dengan memotong hukuman Pinangki menjadi 4 tahun.
Pemotongan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim itu pun berdasarkan berbagai macam pertimbangan.
Hakim mempertimbangkan, bahwa faktor pertama Pinangki diberikan pemotongan hukuman yaitu karena ia sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Sindiran Sujiwo Tejo Untuk Puan Maharani, Begini Komentar Netizen
Serta ia sudah ikhlas apabila dipecat dari profesinya sebagai jaksa.